Bali akan Memberlakukan PPKM Mikro
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian keluarkan Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 03 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) Berbasiskan Mikro dan Pembangunan Posko Pengatasan Covid-19 di Tingkat Dusun dan Kelurahan Untuk Pengaturan Penebaran Covid-19. PPKM Berbasiskan Mikro ini kembali diperuntukkan khusus untuk Jawa dan Bali.PPKM Berbasiskan Mikro ini berlaku dari 9 - 22 Februari 2021. Ingat, PPKM step 2 seperti Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 akan usai 8 Februari 2021. Tindak lanjuti Inmendari Nomor 03 Tahun 2021 itu, Pemerintahan Propinsi Bali akan keluarkan Surat Selebaran (SE) berkaitan perintah itu.
Tetapi, SE masih proses finalisasi. "SE Gubernur Bali sebagai tindak lanjut Inmendagri itu (Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021, red) sedang proses finalisasi," tutur Sekretaris Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengatasan COVID-19 Propinsi Bali, I Made Rentin, Minggu (7/2) sore.
Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 ini mengendalikan mengenai PPKM berbasiskan Mikro s/d tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Masyarakat (RW) yang mempunyai potensi memunculkan penyebaran Covid-19. Karena itu, Gubernur di propinsi yang diartikan bisa menambahkan fokus daerah limitasi sesuai keadaan setiap daerah dan memerhatikan lingkup pemerlakukan limitasi. (balipost)
Posting Komentar untuk "Mulai 9 Februari, Bali akan Memberlakukan PPKM Mikro"